Jumat, 19 September 2014

Kamis, 18/09/2014 17:36 WIB

Sidang Anas

Bantah Mengarahkan, Anas Sebut Cara Dia Bertanya ke Saksi untuk Pendalaman

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Pihak KPK menyebut cara Anas Urbaningrum dan pengacara kepada saksi-saksi cenderung bertele-tele dan mengarahkan dan dianggap bentuk obstruction of justice. Menurut Anas, metode pertanyannya itu semata-mata untuk mendapatkan kesaksian yang utuh.

"JPU mempersoalkan cara terdakwa dan penasihat hukum yang menanyakan kepada saksi atas keterangan saksi dalam BAP yang belum dihadirkan dalam persidangan. Padahal hal tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait tuduhan, fitnah, dan cerita bohong yang menyangkut terdakwa," ujar Anas membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Anas mengatakan saksi yang diperiksa di persidangan semuanya di bawah sumpah. Padahal kata Anas, pihak jaksa juga kerap mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi di sidang.

"Karena itu klarifikasi atas fitnah dan kebohongan di dalam BAP adalah penting di dalam upaya mencari kebenaran di dalam persidangan ini," kata Anas.

Anas menyatakan dia dan pengacara mencoba melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi. Dan metode bertanya untuk mendapatkan pendalaman, kata Anas, diperbolehkan dalam mekanisme persidangan.

"Mendalami dan mengklarifikasi keterangan saksi atas materi yang sama dan yang sudah ditanya jaksa adalah bukan untuk mengulang-ngulang dan bukan untuk bertele-tele justru untuk kontestasi yang berimbang sehingga terungkap keterangan yang benar," kata Anas.

‎"Jika JPU menilai metode pertanyataan sebagai metode penyesatan fakta, hal itu keliru, justru sebaliknya. Kalau pertanyaan jaksa yang sudah terarah pada BAP tidak didalami lebih lanjut maka lebih berpotensi penyesatan fakta, di sidang ini sehendaknya jdadi kontestasi yang terbuka," sambungnya.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar